Kemdagri Minta KPU Perketat Verifikasi KTP Calon Independen

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat verifikasi KTP yang menjadi syarat dukungan terhadap calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

Hal tersebut diperlukan untuk mencegah digunakannya KTP yang tidak terdaftar di daerah terkait, sebagai dukungan.

"Jangan sampai ada duplikasi, sehingga dukungan untuk independen itu, KTP-nya dia harus punya hak pilih," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo, di Denpasar, Bali, Kamis 17 Maret 2016.

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

Menurut Tjahjo, pihaknya siap memberikan bantuan kepada KPU untuk memverifikasi Nomor lnduk Kependudukan (NlK) KTP. Namun, dia membantah bahwa hal tersebut bertujuan untuk memperberat calon independen.

"Bukan, itu untuk membuktikan bahwa memang ia penduduk situ," ujar Tjahjo.

Ketua DKPP: Calon Independen Tidak Perlu Dipersulit

Secara terpisah, Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan pengecekan NlK diperlukan untuk memastikan KTP yang digunakan mempunyai hak pilih. 

"Kalau mau valid satu NIK diuji satu KTP. Itu tugas KPU untuk memastikan. Itu kalau demokrasinya subtantif bukan prosedural maka harus diuji betul," kata dia.

Atas hal tersebut, Zudan menyebut pihaknya siap bekerjasama dengan KPU dalam melakukan pengecekan. "Nanti KPU harus menggunakan aplikasi dari dukcapil karena KPU sudah bekerjasama dengan kita untuk mengakses data kependudukan. Dari DAK2, DP4 sampai DPT," ujar dia. (one)

Titi Anggraini Perludem

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

Calon independen syaratnya lebih sulit.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2018