Ade Komarudin Belum Lapor Kekayaan, Ini Klarifikasi KPK
VIVA.co.id - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengklarifikasi soal waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin (Akom).
"Yang Akom bukan 15 tahun, tapi 5 tahun, saya sudah cek," kata Pahala melalui pesan singkat, Kamis 17 Maret 2016.
Ia menegaskan Ade Komarudin terakhir memberikan LHKPN pada 2011. Klarifikasi ini terkait berita yang beredar di media yang menyatakan calon ketua umum Golkar itu belum menyerahkan LHKPN selama 15 tahun.
Pahala mengatakan LHKPN yang telah diserahkan pada 2011 tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi. Pasalnya, ada sejumlah dokumen yang ditambahkan Ade Komarudin. Sehingga data LHKPN Ade Komarudin belum bisa disebarluaskan untuk publik.
"Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," ujar Pahala.
Berdasarkan data dalam situs web acch.kpk.go.id, data terakhir penyerahan LHKPN Akom yang telah dipublikasikan KPK adalah pelaporannya pada 2001 saat menjabat sebagai anggota DPR.
Lalu saat Ade naik jabatan menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, Ia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena belum menyerahkan LHKPN. Ade beralasan penyerahan LHKPN belum dilakukan karena kesibukannya.