Syarat untuk Calon Independen dan Parpol Harus Sama Adil
- DPR.go.id
VIVA.co.id – Politikus Partai Hanura Syarifuddin Sudding menilai, ambang batas yang dijadikan syarat untuk calon independen maupun calon dari partai politik (parpol) harus berasaskan keadilan. Menurutnya, jika ada wacana menaikkan persentase dukungan DPT terhadap calon independen maka syarakat jumlah suara partai yang mengusung bakal calon kepala daerah juga harus dikoreksi.
"Saya kira dalam pembahasan Undang-undang tidak boleh ada regulasi untuk menjegal tapi untuk kepentingan bangsa. Sangat tidak elegan ada regulasi atau revisi untuk menjegal," kata Sudding menanggapi dugaan menaikkan ambang batas syarat untuk menjegal calon independen di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu mengatakan bahwa calon independen sebagaimana calon dari partai politik dilindungi undang-undang haknya. Oleh karena itu DPR harus menolak jika ada upaya yang ditengarai "menjegal" calon independen melalui revisi UU Pilkada.
"Supaya enggak ada persepsi di masyarakat partai politik mau mencegah calon independen," katanya lagi.
Ditegaskannya bahwa semua WNI memiliki hak yang sama di mata hukum dan pemerintahan termasuk dalam hal berpolitik.
"Saya kira kita tidak bisa memaksakan seseorang ketika mau maju independen atau parpol dalam pilkada," ujar dia.
Hal tersebut disampaikan Syarifuddin Sudding menyusul rencana menaikkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur independen. Sebelumnya jumlah DPT minimal dukungan harus 5 hingga 10 persen. Sementara untuk dukungan dengan partai politik adalah partai yang memiliki setidaknya 20 persen suara di DPRD.