Ketua DPR Dukung Sanksi Bagi Pejabat Tak Lapor Harta
VIVA.co.id – Ketua DPR Ade Komarudin menilai baik adanya aturan sanksi terhadap para pejabat negara yang tidak melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut kata Ade untuk mengantisipasi absennya LHKPN sejumlah pejabat selama ini.
"Pokoknya sepanjang itu untuk kebaikan penyempurnaan, harus dilakukan. Untuk antisipasi, harus betul-betul waspada," kata Ade Komarudin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Hal tersebut disampaikannya menyusul rencana usulan KPK agar dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyerahan LHKPN dan sanksinya. Sanksi pada pejabat negara bisa diberlakukan antara lain dengan pemotongan gaji dan penundaan kenaikan jabatan.
Ade mangatakan, Parlemen akan mendukung penyempurnaan atas pelaksanaan UU salah satunya terkait LHKPN. Namun dia mengingatkan bahwa LHKPN bukan hanya kewajiban anggota DPR. Oleh karena itu yang disoroti termasuk DPR dan seluruh pejabat negara.
"Kami harus dorong semua penyempurnaan. Semuanya, bukan hanya anggota DPR," tambahnya.
Dalam usulan PP tersebut juga akan dimasukkan perubahan format penyerahan LHKPN. Misalnya dalam satu tahun ada pejabat yang berganti jabatan 3 kali, maka harus menyerahkan LHKPN 3 kali. Namun dalam usulan PP ini, akan diubah bahwa cukup satu kali dalam setahun meskipun pejabat berkali-kali berganti jabatan.
"Jadi kayak Surat Pemberitahuan (SPT). Sudah gitu formatnya digampangin. Kan dia ada form A dan form B. Yang form A untuk ngisi pertama, form B penyesuaian. Nanti digabung," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan sebelumnya.