KPK Usulkan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor Kekayaan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan pihaknya mengajukan usulan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Belum pasti (nama PP-nya). Tapi PP tentang LHKPN," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
Ia menjelaskan yang akan diatur dalam PP tersebut di antaranya soal sanksi pada pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN. Sanksi bisa berupa sanksi potong gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
"Itu (sanksi) untuk semua yang wajib LHKPN," kata Pahala.
Selanjutnya, dalam usulan PP tersebut juga akan dimasukkan perunahan format penyerahan LHKPN. Misalnya dalam satu tahun ada pejabat yang ganti jabatan tiga kali, maka harus menyerahkan LHKPN tiga kali. Tapi dalam usulan PP, akan diubah bahwa cukup satu kali dalam setahun meski berkali-kali ganti jabatan.
"Jadi kayak Surat Pemberitahuan (SPT). Sudah gitu formatnya digampangin. Kan dia ada form A dan form B. Yang form A untuk ngisi pertama, form B penyesuaian. Nanti digabung," kata Pahala.
Dia mengatakan, usulan perubahan bermaksud membuat format LHKPN lebih simpel karena ada yang mengeluhkan formulir tersebut. Sehingga format tersebut akan dibuat lebih sederhana. Bahkan akan dijadikan dalam bentuk elektronik.
"Kalau enggak ada yang berubah tinggal bilang enggak ada yang berubah. Jadi gampang banget," kata Pahala. (ren)