DPR: Ojek Online Jadi Kebutuhan Walau Salahi Aturan
- kaskus
VIVA.co.id – Kisruh soal jasa angkutan berbasis aplikasi mencuat belakangan ini. Komisi V DPR RI menilai, polemik soal jasa angkutan yang berbasis aplikasi bisa diselesaikan dengan cepat, bila pemerintah melalui kementerian terkait mampu bergerak cepat atas fenomena ini.
"Diakui atau tidak, angkutan berbasis online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas, karena kemudahan dalam melakukan transaksi, atau pun order. Namun, di sisi lain, jasa ini melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata anggota Komisi V Miryam S. Haryani, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.
Menurutnya, di saat kondisi masyarakat sudah bergantung terhadap keberadaan jasa angkutan ini, tidak semudah itu bagi pemerintah untuk memblokirnya.
Karena, nanti akan muncul arus protes yang keras dari masyarakat sebagai penggunanya. Namun, ia menyadari jasa angkutan ini belum sesuai dengan aturan.
"Dengan kondisi saat ini, jasa angkutan yang berbasis aplikasi memang menyalahi aturan, baik soal perizinan, spesifikasi tentang angkutan umum, pajak, dan lain-lain," ujar Miryam.
Politikus Hanura ini mengatakan, solusi dari pemerintah untuk mengatasi hal ini tidak lain adalah dengan menghadirkan Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur masalah ini.
"Munculnya fenomena ini juga sebagai kritikan atas pemerintah yang dianggap belum mampu menyediakan transportasi massal yang aman dan nyaman. Serta, kritik juga bagi para pengusaha angkutan umum, atau taksi untuk memperbaiki layanan yang dimiliki selama ini agar mampu bersaing," kata Miryam. (asp)