Jangan Syarat Independen Naik, Tapi Parpol yang Diturunkan

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, tak sependapat dengan ide menaikkan syarat bagi calon independen dalam pilkada.  Jika alasan DPR demi asas keadilan, maka syarat calon independen tidak perlu dinaikan.

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

"Akan lebih baik jika syarat parpol diturunkan saja. Dengan begitu syarat pencalonan sama-sama diperingan. Kalau masalahnya terlalu tinggi, tinggal syarat partai diturunkan,” kata Titi saat dihubungi, Rabu, 16 Maret 2016.

Titi mengingatkan, seharusnya DPR dalam posisi menguatkan pilkada, misalnya membuat agar lebih demokratis sehingga persaingan antar calon lebih sehat. Bukan sebaliknya, justru mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif bagi citra DPR.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

"Ini bisa menjadikan penyelenggaraan pilkada mengalami kemunduran. DPR harus membuktikan bahwa tidak ada perbedaan antara harapan rakyat dan apa yang mereka buat,” kata dia.

Tak hanya itu, DPR juga diminta tidak membuat kebijakan demi eksistensi kepentingan partai. Langkah itu akan berdampak pada semakin tidak percayanya masyarakat kepada DPR.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

"Akhirnya revisi tersebut hanya menjadi media kepentingan partai. Dampaknya masyarakat semakin tidak percaya bahwa partai bekerja. Semakin meneguhkan kebijakan yang lahir karena kepentingan tertentu," tegas Titi.

Sementara itu, Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, mendukung wacana DPR  mengurangi syarat parpol agar bisa mengajukan bakal calon. Alasannya,syarat harus memiliki 20 persen di DPRD diturunkan, peluang partai-partai politik untuk mengajukan calon akan terbuka lebih lebar.

"Saya sepakat syarat dukungan parpol diturunkan lebih rendah sehingga. Konsen saya bagaimana regulasi itu bisa menghadirkan banyak calon, sehingga masyarakat punya banyak pilihan," kata Ismail.

Menurut Ismail, jika surat suara akan jadi lebih lebar karena semakin banyaknya calon bukan masalah yang serius, hanya soal teknis.

"Itu tidak bisa menegasikan subtansi ketersediaan calon yang banyak itu. Makanya saya mendukung itu diturunkan," ujar dia.

Ismail berpendapat, usulan DPR justru bertolak belakang, syarat parpol diturunkan sedangkan syarat independen justru dinaikkan. Apabila tetap diputuskan, dia yakin akan diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.

"MK diharapkan punya argumentasi konstitusional yang lebih jernih dibanding pertimbangan-pertimbangan politik yang muncul di DPR," terang dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah itu.

Petugas Dalam Pencarian KM Sinar Bangun di Danau Toba

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

KPUD beri kemudahan bagi keluarga korban yang ingin nyoblos.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2018