Pengamat: Revisi Syarat Calon Independen untuk Jegal Ahok
- VIVA.co.id/ Rebecca Reifi Georgina
VIVA.co.id – Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, menduga usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikkan persentase syarat calon independen, dilakukan untuk menjegal upaya Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Diketahui, Ahok, sapaan Basuki, maju dengan menggunakan jalur independen pada Pilkada 2017 mendatang.
"Saya yakin usulan itu politis sekali, itu untuk menghambat Ahok (sapaan akrab Basuki). Jelas isu utamanya deparpolisasi, parpol cemas karena tidak lagi diminati rakyat dan seterusnya. Jadi patut diduga kuat bahwa revisi pasal terkait syarat calon independen itu ditujukan untuk menjegal Ahok," kata Ismail di kantor Setara Institute, di Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Usulan menaikkan syarat dukungan calon Independen itu, kata dia, sama halnya dengan mempersempit hak calon independen.
"Semakin mempersempit, semakin otoriter sebuah negeri, karena mempersempit pilihan masyarakat. Kita disodorkan calon-calon yang busuk," kata Ismail.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah itu membandingkan usulan DPR yang dia nilai politis itu, dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan syarat calon independen.
KPU ingin menurunkan syarat calon independen yang diatur Undang-Undang Pilkada sebesar 6,5-10 persen dukungan dari jumlah pemilih, menjadi 0,5-3 persen.
"Kalau menurunkan syarat beda dengan politis dong. Itu semangatnya berbeda, karena pada dasarnya semua orang berhak untuk maju. Tinggal syarat yang pantas itu berapa begitu," kata Ismail.
Menurut Ismail, jika ingin mendorong iklim demokrasi tumbuh sehat, apalagi di tengah kecenderungan rasa apatis masyarakat terhadap partai politik, syarat calon independen mestinya dibuka selebar mungkin.
"Jadi iklim demokratis itu adalah iklim yang memungkinkan lahirnya banyak calon-calon pemimpin. Dengan itu masyarakat punya alternatif-alternatif untuk memilih siapa calonnya," ujar Ismail. (ase)