Wapres Pertanyakan Niat DPR Ubah Syarat Calon Independen

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/OIC-ES2016/Wisnu Widiantoro/pras/par/16.

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan niat Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin meningkatkan syarat dukungan calon perseorangan atau jalur independen, menjadi 15 hingga 20 persen dalam revisi undang-undang Pilkada.

Formulir Dukungan Calon Independen Diusulkan Berstandar

"Partai politik penting dalam negara demokratis. Tentu harus kita hormati. Tapi calon independen juga secara demokratis diputuskan partai sendiri dalam undang-undang. Setiap UU yang setujui siapa? Kan partai politik juga," kata Wapres Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Kalla mempertanyakan alasan DPR untuk mempertentangkan aturan lama yang mereka buat dan rancang sendiri, dengan usul baru meningkatkan syarat calon independen.

JK: Jangan Persulit Calon Independen

"Jadi tidak ada deparpolisasi. Kan ini undang-undang. Undang-undang siapa yang bikin? Ya partai politik. Jadi berarti partai politik sejak awal menyetujui itu kan. Kenapa dipertentangkan?," tanya Wapres. 

Sebelumnya, DPR mengusulkan dalam revisi UU Pilkada agar syarat dukungan calon perseorangan dinaikkan. Saat ini, dalam UU Pilkada syarat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah lewat jalur independen sekitar 6,5-10 persen. 

Dukungan Calon Independen Harus Bermaterai, Murni Usulan KPU

Isu menaikkan syarat dukungan calon perseorangan ini menguat pasca Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan. (ase)

Politisi PKS Fahri Hamzah

DPR Minta KPU Lakukan Verifikasi Data Calon Independen

Alasannya, KPU tidak boleh asal memverifikasi data calon independen.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2016