Demokrat Khawatir Ambang Dukungan Calon Independen Bisa Naik
- ANTARAFOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai adanya wacana di Komisi II untuk menaikkan ambang batas dukungan syarat calon independen layak dikhawatirkan. Apalagi saat ini kata dia hal tersebut relevan dengan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI 2017. Ahok berencana maju melalui jalur independen.
"Aku takut kalau dia (Ahok) terus diganjal, kalau dinaikin terus, dia menang. DPR harus hati-hati," kata Ruhut di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Namun hal tersebut menurut Ruhut bisa menjadi bumerang. Masyarakat bisa makin masif mendukung Ahok yang akan menjadi calon petahana di Pilkada pada bulan Februari 2017 mendatang.
Anggota Komisi III ini menambahkan, dukungan terhadap Ahok akan terus menguat dan dibuktikan dengan antusiasme pengumpulan formulir dukungan dan KTP kepada Ahok dan calon wakilnya itu.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edi membantah bila revisi Undang-Undang Pilkada yang berencana meningkatkan batas dukungan terhadap calon independen adalah untuk mengganjal Ahok di Pilkada DKI Jakarta.
"Kami tidak spesifik DKI. Kami kan lihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman Edi.
Politikus PKB ini menjelaskan revisi dengan menaikkan batas dukungan bagi calon independen ini berdasarkan asas keadilan. Pasalnya, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan calon kepala daerah adalah partai yang memiliki 20 persen suara di DPRD. Maka syarat calon independen juga seharusnya tidak mudah.
Syarat yang tercantum dalam UU Pilkada saat ini adalah calon independen harus didukung 6,5 hingga 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
(ren)