DPR Luncurkan Undang-undang Perlindungan Nelayan
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam menjadi undang-undang (UU). RUU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 Tahun Sidang 2015-2016.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang," tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Jawaban persetujuan dari para anggota Dewan lalu berujung pada ketuk palu yang artinya meresmikan RUU tersebut menjadi UU.
Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo, dalam pidatonya mengakan bahwa nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam selama ini masih mayoritas warga miskin. Mereka juga kesulitan mendapatkan prasarana, akses dan pembiayaan yang mendukung usahanya.
UU ini oleh karena itu bertujuan menyediakan sarana dan prasarana agar ada kepastian usaha dan kelembagaan pembiayaan sekaligus jaminan perlindungan masyarakat nelayan.
"UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern dan melestarikan lingkungan," kata Edhy dari Fraksi Partai Gerindra.
RUU yang disahkan itu kemudian akan dikirim ke Sekretariat Negara untuk diberikan penomoran. (ren)