NasDem Prediksi Kenaikan Ambang Batas Tak Jegal Ahok
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan Komisi II DPR tidak bisa begitu saja menaikkan batas dukungan sebagai syarat maju calon kepala daerah dari jalur independen dalam revisi UU Pilkada.
Namun, jika hal tersebut diresmikan, maka dinilai Laiskodat, baru rampung setelah pendaftaran calon kepala daerah. Oleh karena itu, tidak akan menghadang langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang akan maju melalui jalur nonpartai politik.
"Independen yang sekarang enggak bisa (dengan mudah diubah). Pakai aturan yang sudah ada. Ahok tetap jalan dengan aturan yang sekarang," kata Viktor di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Partai NasDem adalah partai yang menyatakan bakal mendukung Ahok sekalipun petahana itu nantinya akan memutuskan maju melalui jalur independen. Dia mengatakan revisi UU Pilkada diperkirakan rampung setelah pendaftaran dan tahapan sehingga kalaupun diberlakukan maka tak bisa berlaku surut untuk Ahok.
"Hasil revisi undang-undang itu untuk periode berikutnya. Periode 2017 enggak boleh. Juni kan sudah harus selesai," katanya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edi, membantah bila revisi Undang Undang Pilkada dan wacana menaikkan syarat ambang batas dukungan calon independen bermaksud menjegal Ahok.
"Kami tidak spesifik DKI. Kami kan lihat seluruh Indonesia. Jangan UU dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman.
Sebelumnya, Lukman mengungkapkan rencana Parlemen menaikkan batas dukungan syarat calon independen dalam pilkada. Usulan ini muncul di tengah kontroversi kandidat independen khususnya di Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam Undang Undang Pilkada saat ini, seorang kandidat kepala daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5 hingga 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). (one)