Ruhut Khawatir Revisi Calon Independen Justru Perkuat Ahok
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul khawatir dengan rencana Komisi II DPR RI yang berencana menaikkan batas minimal dukungan calon independen pada pemilihan kepala daerah.
Apalagi, jika rencana tersebut untuk menjegal pencalonan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, yang maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
"Aku takut kalau dia terus diganjal, kalau dinaikin terus, dia menang. DPR harus hati-hati," kata Ruhut di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, dukungan terhadap Ahok sampai hari ini terus menguat. Ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang menyerahkan KTP secara sukarela.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edi membantah bila revisi Undang-undang Pilkada yang akan menaikkan batas dukungan terhadap calon indipenden untuk mengganjal Ahok pada Pilkada DKI Jakarta.
"Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi," tegasnya.
Politisi PKB ini menjelaskan, revisi menaikkan batas dukungan bagi calon independen ini berdasarkan asas keadilan. Artinya, menyamakan syarat dukungan partai politik dengan syarat calon independen.
Selama ini, syarat yang diberikan parpol untuk mengusung seorang kandidat adalah 20 persen dukungan, angka tersebut jauh melebih syarat yang dimiliki calon independen.
Syarat dukungan yang tercantum dalam undang-undang pillkada saat ini bagi calon indipenden adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap/DPT. Syarat ini, juga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. (asp)