Tak Ajukan Calon di Pilkada, Parpol Tak Perlu Diberi Sanksi
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai wacana untuk memberikan sanksi pada partai politik (parpol) yang tidak mengusung calon dalam pilkada sebagai bentuk antisipasi calon tunggal bukan hal yang tepat.
"Itu tidak efektif. Pertama juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Partai Politik," kata Titi saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 15 Maret 2016.
Menurutnya, pencalonan kepala daerah yang diusung partai politik sebenarnya adalah hak, bukan kewajiban. Kalau partai politik yang tidak mencalonkan diberi sanksi maka seolah pengajuan calon diartikan sebagai kewajiban.
"Kalau sekadar mencalonkan ini membuka ruang timbulnya calon-calon boneka, calon-calon yang asal-asalan dan asal rekrut sehingga tidak menyelesaikan problem kita yang sesungguhnya soal calon tunggal," kata Titi.
Calon tunggal menurut Titi bisa diantisipasi dengan memudahkan prosedur pencalonan baik jalur partai politik maupun jalur independen. Dia menilai jika maju dari partai politik maka tak perlu lagi ada syarat dukungan pencalonan. Sementara untuk calon perseorangan sebaiknya diturunkan persentase dukungan tak lagi 6 hingga 10 persen yang dianggap relatif tinggi. Angka 0,5 hingga 3 persen dukungan calon independen dinilai cukup pantas.
"Lalu rekomendasi dari DPP dihilangkan saja. Tidak perlu ada rekomendasi dari DPP sebab sekarang seiring semangat otonomi daerah, dengan adanya izin DPP seakan partai sentralisasi lagi. Jadi DPP cukup mengatur dalam mekanisme internalnya saja atas kontrol pencalonan kepala daerah," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyusun draf revisi UU Pilkada. Revisi ini dilakukan untuk Pilkada 2017. Adapun poin substansi revisi di antaranya untuk mengakomodir putusan-putusan MK soal pilkada.
Poin-poin tersebut antara lain soal pendanaan pilkada, persyaratan dukungan partai politik untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal, penjelasan konsep petahana, penetapan waktu pilkada, ketentuan dasar waktu pelantikan, penyederhanaan sengketa pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih dan prosedur pengisian kekosongan jabatan.