DPR Mau Naikkan Batas Minimal Dukungan Calon Independen

Lukman Edy.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengungkapkan parlemen berencana menaikkan batas dukungan bagi calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan ini muncul di tengah kontroversi calon kandidat independen alias tanpa dicalonkan partai politik jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sebelumnya dalam Undang-Undang Pilkada, seorang kandidat calon Kepala Daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
 
"Ini dinaikkan karena timbul wacana Undang-Undang Pilkada harus seusai asas keadilan. Kita naikkan atas asas keadilan," kata Lukman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
 
Lukman menjelaskan yang dimaksud asas keadilan adalah menyamakan syarat dukungan partai politik dengan syarat calon independen. Selama ini syarat dan parpol terhadap seorang kandidat adalah 20 persen dukungan jauh melebih syarat yang dimiliki calon independen.
 
Atas dasar itu Komisi II berencana merevisi Undang-Undang Pilkada. Revisi ini untuk menyamakan dukungan antar calon indipenden dengan kandidat dari partai. 
Ruhut Khawatir Revisi Calon Independen Justru Perkuat Ahok
 
"Ada dua model, 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," ungkapnya. 
'Parpol Terus Menyudutkan, Ahok Makin Populer'
 
Politikus PKB itu menolak bila revisi syarat dukungan ini dikaitkan dengan Pilkada DKI. Dimana calon incumbent, Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disapa Ahok itu sudah memastikan diri maju dari jalur independen pada Pilkada DKI mendatang. 
LIPI: Istilah Deparpolisasi Hanya Cocok di Zaman Soeharto

"Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman. (ren)

Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko saat mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (7/8).

Ichsanuddin Noorsy Gagal Jadi Cagub DKI Independen

Calon independen Pilkada DKI satu-satunya gagal memenuhi syarat.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016