DPR Mau Naikkan Batas Minimal Dukungan Calon Independen
Selasa, 15 Maret 2016 - 11:25 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengungkapkan parlemen berencana menaikkan batas dukungan bagi calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan ini muncul di tengah kontroversi calon kandidat independen alias tanpa dicalonkan partai politik jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sebelumnya dalam Undang-Undang Pilkada, seorang kandidat calon Kepala Daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Â
"Ini dinaikkan karena timbul wacana Undang-Undang Pilkada harus seusai asas keadilan. Kita naikkan atas asas keadilan," kata Lukman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Â
Lukman menjelaskan yang dimaksud asas keadilan adalah menyamakan syarat dukungan partai politik dengan syarat calon independen. Selama ini syarat dan parpol terhadap seorang kandidat adalah 20 persen dukungan jauh melebih syarat yang dimiliki calon independen.
Â
Atas dasar itu Komisi II berencana merevisi Undang-Undang Pilkada. Revisi ini untuk menyamakan dukungan antar calon indipenden dengan kandidat dari partai.Â
Â
"Ada dua model, 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," ungkapnya.Â
Â
Politikus PKB itu menolak bila revisi syarat dukungan ini dikaitkan dengan Pilkada DKI. Dimana calon incumbent, Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disapa Ahok itu sudah memastikan diri maju dari jalur independen pada Pilkada DKI mendatang.Â
"Kita tidak spesifik DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas dasar itu Komisi II berencana merevisi Undang-Undang Pilkada. Revisi ini untuk menyamakan dukungan antar calon indipenden dengan kandidat dari partai.Â