Kepala Daerah Pemadat Perlu Diantisipasi Revisi UU Pilkada
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengecam adanya kepala daerah yang menggunakan narkoba. Hal tersebut disampaikannya, menyusul penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi pada Minggu malam, 13 Maret 2016.
"Bagaimana mau jadi pemimpin kalau begini. Pemimpin harus bisa jadi panutan. Figur yang dipilih dalam syariah adalah sidik, amanah, fatonah," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Ditambahkannya, kasus kepala daerah pemadat ini harus diantisipasi melalui aturan antara lain soal tes kesehatan calon kepala daerah yang dicakup dalam UU Pilkada yang pada saat ini masih dalam tahap revisi.
Hal tersebut, kata Poitikus PAN ini, akan dibicarakan pimpinan Badan Legislasi yang akan rapat bersama pimpinan DPR mengenai revisi itu.
"Beberapa pimpinan Komisi, Baleg nanti siang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Salah satunya kami bahas revisi Undang-undang Pilkada. Aspek kesehatan harus relevan bagi calon kepala daerah, agar bebas narkoba," katanya.
Hal tersebut disampaikan Taufik, menanggapi pernyataan Kepala BNN Komjen Polisi Budi Waseso yang menilai bahwa Ahmad Wazir Nofiadi sudah mengonsumsi narkotika sejak lama. Saat digelandang ke laboratorium BNN, bupati yang baru berusia 27 tahun itu, bahkan masih dalam pengaruh narkoba. Budi karena itu, juga mempertanyakan pemeriksaan kesehatan terhadap para calon kepala daerah selama ini.
Taufik menduga, dalam tahapan proses penetapan kepala daerah masih ada hal-hal yang harus dibereskan. Dengan demikian, pada waktu ke depan tak lagi ada calon kepala daerah yang ternyata seorang pemadat. (asp)