Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipertanyakan
- U-Report
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX Okky Asokawati menyayangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pemerintah mulai April mendatang. Padahal, menurutnya, yang menjadi masalah BPJS selama ini adalah terkait hulu. Artinya, belum adanya transparansi manajemen rumah sakit dalam pembagian paket BPJS yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan maupun obat.
"Karena, berapa pun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan, namun bila hulu dari persoalan BPJS ini tidak dibereskan, maka persoalan di BPJS akan terus terjadi. Protes dari tenaga kesehatan, atau dokter akan terus muncul. Akibatnya, layananan kesehatan terhadap peserta BPJS tidak maksimal," kata Okky melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 15 Maret 2016.
Politikus PPP ini menambahkan, pemerintah juga harus mengatur insentif kepada rumah sakit swasta atas pemberlakukan BPJS. Jadi, tidak hanya ada alokasi insentif rumah sakit milik pemerintah.
"Semestinya, manajemen rumah sakit harus adil dalam distribusi paket BPJS. Jika tidak adil, protes dari tenaga kesehatan seperti dokter tidak bisa dihindari. Oleh karenanya, saya meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru dipilih DPR, harus melakukan pengecekan terkait hal tersebut untuk dilakukan perbaikan," katanya.
Akibat tidak adanya insentif tersebut, rumah sakit swasta tidak tertarik mengikuti BPJS Kesehatan. Padahal, sering kali rumah sakit swasta lebih baik dalam hal fasilitas dibandingkan rumah sakit pemerintah.
Okky juga menilai, BPJS Kesehatan masih memiliki pekerjaan rumah lain, yaitu melakukan pemetaan daerah yang padat penduduk dan tidak padat penduduk, daerah yang sehat atau sedikit penyakit, serta yang tidak sehat atau banyak penyakit.
"Upaya tersebut, untuk membedakan kapitasi metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan terhadap masing-masing wilayah dengan kategori tersebut. Tujuannya, agar tenaga kesehatan dapat mengambil untung, karena kapitasi yang tidak terpakai akan diambil oleh tenaga kesehatan," kata dia lagi.
Sementara itu, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal April mendatang yang merujuk pada Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 adalah dengan rincian kelas III dari Rp25 ribu menjadi Rp30 ribu, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51 ribu dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. (asp)