Revisi UU ITE, Pemerintah Usul Ancaman Hukuman Jadi 4 Tahun
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, pemerintah tetap mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi tersebut tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi pasal pencemaran nama baik.
"Pasal 27 ayat 3 kan tuntutan pidananya sampai 6 tahun dan ada banyak kejadian yang di atas 5 tahun ditangkap dulu. Supaya tidak ada interpretasi berbeda, pemerintah mengusulkan vonis di bawah empat tahun," kata Rudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Dengan vonis tersebut, aparat kepolisian tidak bisa begitu saja menangkap para pengguna internet. Rudiantara mengungkapkan, sejauh ini akibat perbedaan pendapat banyak dari mereka yang menjadi korban.
"Melihat kejadian di masyarakat sampai 100 lebih kasus saat ini. Supaya netizen tidak khawatir dengan pasal 27 ayat 3. Dari penegak hukum masyarakat terutama netizen bisa merasakan, manfaatkan internet dengan efektif," ujarnya.
Selain itu, Rudi menuturkan bahwa revisi pasal 27 ayat 3 UU ITE akan disesuiakan dengan KUHP. Rujukan mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP sehingga kategori pencemaran nama baik menjadi terukur.
Poin lain dari revisi berupa penegasan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan. Lalu mengubah ketentuan penggeledahan sesuai hukum acara pidana.