Tak Puas Deponering, Komisi III Wacanakan Interpelasi
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil, masih mempertanyakan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengeluarkan deponering atas kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Lebih jauh, jika DPR tak bisa mendapatkan jawaban jelas, kata Nasir, maka bisa menggunakan hak interpelasi.
"Kalau kemudian Jaksa Agung beda pendapat dengan Polri, MA dan DPR, maka DPR juga punya hak interpelasi. Punya hak bertanya berupa interpelasi yang diatur undang-undang," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Hak interpelasi adalah hak DPR meminta penjelasan kepada pemerintah tentang kebijakan yang strategis dan dianggap berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak itu diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dia mengatakan untuk mengeluarkan deponering maka harus terdapat kepentingan umum maupun kepentingan hukum. Namun Komisi III merasa belum jelas dengan alasan Jaksa Agung Prasetyo mengenyampingkan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Ini senjata milik Jaksa Agung untuk kepentingan umum. Nah ini kepentingan umumnya apa, itu harus dijawab," kata Nasir.
Â
Politikus PKS ini berpendapat, dengan polemik deponering yang muncul saat ini diperlukan regulasi untuk mengatur dengan jelas hak tersebut. Hak Jaksa Agung itu, menurut Nasir, tak bisa serta-merta digunakan. Apalagi kemudian dianggap menyinggung penegak hukum lain yang dalam hal ini adalah Kepolisian yang menjadikan dua pimpinan KPK itu tersangka.
"Harus ada diatur ke depan jangan ada tekanan politik dalam penegakan hukum. Kami bukan tidak percaya ke Jaksa Agung, jangan sampai ada kegaduhan baru,"Â katanya. (ase)