Fadli Zon Mentahkan Argumen Ahok Tolak Panggilan DPR
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadi Zon menegaskan tidak ada politisasi terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau sering siapa Ahok oleh Komisi III DPR RI.
Menurut Fadli, DPR menjalankan fungsi pengawasan yang diamanahkan undang-undang semata terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan audit investigasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Masalah ini saya kira juga terkait sejumlah peran. Termasuk bagaimana mengawasi kinerja KPK. BPK kan sudah melakukan audit investigasi atas permintaan KPK," kata Fadli di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2016.
Menurutnya, temuan BPK dan KPK ada enam indikasi kerugian negara. DPR memanggil Gubernur Ahok guna diklarifikasi ihwal temuan BPK tersebut. Temuannya apa saja? "Di antaranya (Rumah Sakit) Sumber Waras," ujar Fadli.
Ditanya seputar pernyataan Pimpinan KPK bahwa tidak ada kaitan kasus tersebut dengan Ahok, Fadli merasa kebingungan. Sebab, dia mengklaim pernah mendengar pernyataan yang berbeda dari Pimpinan KPK sebelum periode yang sekarang menjabat.
"Pimpinan KPK yang lama jelas bilang ke saya ada kerugian negara. Jangan ada oknum pimpinan KPK menjadi alat kepentingan yang lain. Kami tidak ingin KPK disusupi dengan kepentingan yang lain. Kami ingin KPK independen, bukan memberantas korupsi atas pesanan," ujar Fadli.
Terkait pernyataan Ahok yang menyatakan yang ranah DPRD dan DPR untuk memanggilnya, Politisi Partai Gerindra ini menyatakan DPR RI mempunyai hak untuk memanggil kepla daerah.
"Kalau terkait KPK kan ada kaitan. Kalau mau mengawasi apa yang dilakukan KPK kan komisi III bisa," kata politikus Partai Gerindra. (ase)