Reaksi Menkumham Usai Putusan MA soal Golkar, Dipertanyakan
Selasa, 8 Maret 2016 - 20:57 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Mahkmah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Agung Laksono. Putusan Kasasi ini mempertegas vonis di tingkat Pertama dan kedua yang memenangkan Aburizal Bakrie (ARB).
Ketua DPP Partai Golkar, Mahyudin, mengungkapkan dengan diterbitkan putusan MA tertanggal 29 Februari itu, maka tak alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mengesahkan kepengurusan Munas Bali.
"Reaksi Menkumham Yasonna Laoly yang menyesali keluarnya putusan MA tersebut justru patut dipertanyakan. Karena Indonesia adalah negara hukum di mana semua warga negara sebagai harus mematuhinya," kata Mahyudin di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, SK perpanjangan Munas Riau adalah inisiatif pemerintah dan sama sekali bukan atas permintaan internal Partai Golkar.
"Sejatinya Menkumham harus segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan dan membatalkan SK perpanjangan Munas Riau yang tak memiliki dasar lagi," tuturnya.
Terkait pelaksanaan Munas rekonsiliasi, menurut Mahyudin, sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Aburizal Bakrie.
"Aburizal Bakrie (ARB) diberi amanah untuk secepatnya melaksanakan Munas. Sebagai seorang negarawan, ARB pasti akan mengambil keputusan bijak demi kebaikan seluruh kader agar konflik internal ini segera berakhir," katanya. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sejatinya Menkumham harus segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan dan membatalkan SK perpanjangan Munas Riau yang tak memiliki dasar lagi," tuturnya.