Politikus Gerindra Pertanyakan Urgensi Pemanggilan Ahok
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Syafii mempertanyakan rencana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
"Penjelasan dari pihak Sumber Waras saja belum ada. Masa ujuk-ujuk mau panggil Ahok," kata Syafii di DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.
Menurut Syafii, untuk memanggil Ahok soal pelanggaran hukum tetap harus ada tahapan prosedural dan sistematiknya. Lalu, dewan juga harus memikirkan urgensi pemanggilan Ahok, padahal objek perkara belum diketahui dan pihak Sumber Waras belum memberikan keterangan.
"Kalau Ahok langsung dipanggil, bisa-bisa orang curiga. Jelang pemilihan gubernur juga. Banyak yang senang kalau langsung dipanggil. Belum dipanggil tapi sudah datang, inilah hebatnya Ahok," kata politikus Gerindra ini.
Sebelumnya, Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR akan meminta penjelasan Ahok terkait kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Pasalnya, dalam pembelian lahan RS Sumber Waras ditemukan sejumlah kejanggalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Misalnya Pemprov DKI dinilai kelebihan membayar sebesar Rp191 miliar. Tak hanya itu, totalnya terdapat enam penyimpangan dalam jual beli RS tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi soal pemanggilan itu, Ahok menilai pemanggilannya oleh Komisi III DPR RI tidak tepat.
DPR adalah lembaga legislatif yang berada di tingkat pusat. Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR berkaitan dengan kinerja lembaga-lembaga pemerintah di tingkat pusat, bukan daerah.
"DPR RI kok urusannya sama saya? Memangnya DPRD DKI enggak ada guna lagi?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI, Selasa, 8 Maret 2016.