Panel MKD Datangkan Saksi Kasus Pemukulan Ivan Haz
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Panel yang dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai bekerja memeriksa kasus pemukulan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) oleh Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu sejak dua pekan lalu telah berstatus tersangka polisi atas kasus penganiayaan tersebut.
"Hari ini panel bersidang tentang hasil-hasil yang sudah digali sebelumnya. Dan masukan serta bukti tambahan dari Polda Metro Jaya pada saat MKD melakukan kunjungan beberapa hari lalu,"Â kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin 7 Maret 2016.
Politikus partai Gerindra ini mengakui bahwa hari ini Panel MKD memanggil tiga orang saksi dari kasus pemukulan PRT oleh Ivan Haz.
"Hari ini ada beberapa yang kemudian diminta keterangan. Nanti tinggal di-monitor saja sesudah sidang," ujarnya.
Sayangnya, Anggota Komisi III ini tak bersedia menyampaikan substansi yang ditanyakan kepada pihak terkait pemukulan. Selain korban maupun saksi, MKD juga berencana memanggil Ivan Haz dengan persetujuan Polda Metro Jaya.
"Nanti akan ada jadwal dari panel. Ketika mungkin yang bersangkutan diminta keterangan di sidang MKD dan kemudian kita minta prosedur peminjaman yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," paparnya.
Sebelumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Ratna Bataramunti mengatakan bahwa pengacara anggota DPR Ivan Haz mendatangi kantornya dan berniat menawarkan biaya kompensasi bagi korban, T.
Namun hal tersebut tidak diterima karena biaya pengobatan sudah ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK). Menurut Ratna "ganti rugi" diselesaikan melalui jalur hukum. LBH Apik sendiri merupakan kuasa hukum korban T yang setelah diperiksa memang menderita cedera di bagian kepala akibat penganiayaan. (ren)