Kalijodo dan Alexis, Komisi III Jadwal Ulang Panggil Ahok
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, ada sejumlah persoalan hukum yang harus dikonfirmasi saat penggusuran Kalijodo, Jakarta. Termasuk pusat hiburan Alexis yang awalnya sempat disebut-sebut terkait prostitusi.
Atas hal tersebut, Komisi Hukum berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian.
"Ini keputusan pleno. Situasi waktu itu kan muncul beberapa hal. Pertama penggusuran, kedua kepastian hidup warga. Banyak respons yang seolah ilegal. Ini kan langgar hukum pidana. Ditambah ada Alexis," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin 7 Maret 2016.
Desmond menjelaskan, pemanggilan ini sangat penting untuk mengklarifikasi kabar yang simpang siur yang masuk ke Komisi III. Menurutnya, jika tidak diklarifikasi bakal menjadi fitnah terhadap Ahok sendiri.
Pekan depan Komisi III berharap kedua pihak itu bisa memenuhi undangan Komisi III.
Sementara Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menambahkan, seharusnya pemanggilan Ahok dan Kapolda Metro Jaya dijadwalkan hari ini. Namun hal tersebut ditunda karena alasan agenda lain yang lebih mendesak.
"Karena Ada KTT OKI, Kapolda dan Ahok tidak bisa memenuhi undangan. Kami akan jadwalkan lagi," kata Bambang.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan Ahok terkait penegakan hukum di Jakarta, politikus Partai Golkar tersebut belum bersedia menimbang-nimbang.
"Kalau belum dipanggil bagaimana mau lihat pelanggarannya. Apakah ada hak masyarakat yang terabaikan. Intinya kami dukung penertiban tapi tidak boleh juga mengabaikan hak masyarakat," kata Bambang dari Fraksi Partai Golkar tersebut.