Fadli Zon: Deponering AS dan BW Cederai Rasa Keadilan
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, mengatakan deponering atau pengesampingan perkara yang dikeluarkan Jaksa Agung M Rasetyo terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengganggu rasa keadilan.
Kata Fadli, memang jika merujuk pada Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Namun, menurut Fadli, untuk implementasinya frasa demi kepentingan umum dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat.
"Itu satu tarikan nafas. Tafsir frasa ini jangan subyektif tetapi harus obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi demi kepentingan umum," ujar Fadli.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan pertimbangan kepastian dan penegakan hukum juga harus diperhatikan. Karena itu, pemberian deponering harus benar-benar dikaji mendalam.
"Jangan jadi jalan keluar yang dipaksakan. Ini bahaya bagi sistem hukum kita dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum," Fadli menegaskan.
Dalam konteks kedua mantan pimpinan KPK itu, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. "Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka bersih dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka," tuturnya.
Selain itu, alasan demi kepentingan umum dalam deponering perkara AS dan BW yang digunakan Jaksa Agung, karena keduanya memiliki komitmen yang kuat pada pemberantasan korupsi, juga bukan merupakan landasan kuat.
"Apakah bila tidak dideponering perkara AS dan BW maka pemberantasan korupsi akan melemah? Tentu tidak. Karena pemberantasan korupsi tidaklah tergantung pada orang perorang, tapi pada sistem. Toh juga keduanya kini bukan lagi komisioner atau pimpinan KPK," kata Fadli. (ase)