Bambang Soesatyo Dukung KPK Usut Dugaan Suap Koleganya

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Politikus Partai Gokar Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Budi diduga menerima suap ratusan ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Kami dukung apapun langkah hukum KPK sejauh miliki bukti-bukti yang cukup. Kami tidak pernah mencampuri urusan KPK. KPK pasti dengan pertimbangan matang," kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, di ruang Fraksi Golkar, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2016.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Bamsoet, Budi sebenarnya sudah berniat mengembalikan uang itu kepada negara. Namun, dari batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang, Budi tidak mengembalikan uang itu sehingga surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah lebih dahulu dikeluarkan KPK.

"Yang bersangkutan sebetulnya berupaya kembalikan uang tersebut, mengacu pada UU Gratifikasi," ujar Ketua Komisi III itu.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Bamsoet meminta KPK mempertimbangkan niat awal Budi untuk mengembalikan uang. Golkar juga siap memberi bantuan hukum, jika Budi memintanya.

"Kami harap penyidik KPK jadikan niat pengembalian gratifikasi sebagai hal yang meringankan," tuturnya.

Penyidik KPK menduga Budi Supriyanto telah menerima suap 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir, bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (ase)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020