Suryadharma Ali Pimpin Majelis Islah PPP

PPP Bentuk Majelis Islah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath

VIVA.co.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi membentuk Majelis Islah untuk mempersatukan kembali dua kubu antara Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz versus Muktamar Surabaya yang dipimpin  Romahurmuziy.

Munaslub Golkar 'Damaikan' Dua Petinggi PPP yang Berselisih

Pembentukan lembaga baru itu diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu 2 Maret 2016.

Majelis Islah dibentuk setelah Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan yang tetap mengakui Suryadharma Ali sebagai ketua umum partai itu. Suryadharma Ali duduk sebagai ketua dalam lembaga yang baru dibentuk itu. Namun, karena dia kini tengah menjalani masa hukuman maka ditunjuk seorang ketua harian, yakni Epyardi Asda.

Munaslub Golkar 'Persatukan' Djan Faridz dan Romahurmuziy

Epyardi menjelaskan, pembentukan Majelis Islah bertujuan untuk merumuskan langkah islah dalam menyongsong agenda penting partai yaitu Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Mereka akan bekerja cepat karena SK Menkumham hanya memberikan waktu enam bulan untuk terwujudnya rekonsiliasi kedua kubu.

"Intinya Majelis Islah PPP bertugas merumuskan langkah islah, melakukan komunikasi dengan pihak berkonflik untuk mewujudkan islah yang berkedilan," katanya.

Kubu Romi Tuding Kubu Djan Faridz Menyesatkan

Majelis Islah akan bekerja selama 30 hari ke depan untuk menentukan rekonsiliasi. Tujuan akhirnya yaitu bagaimana upaya legitimasi PPP oleh pemerintah, tanpa dualisme kepengurusan.

"Jumat depan kami akan bekerja menjalin komunikasi dengan seluruh pihak yang terkait dengan rekonsiliasi," kata Epy.

Berikut Susunan Personalia Majelis Islah PPP

Ketua : Suryadharma Ali
Anggota : Epyardi Asda (Ketua Harian), Humprey R Djemat, Nukman Abdul Hakim, Wardata Asriah, Fernita Darwis, Habil Marati, Djafar Alkatiri, Syahrial Agamas, Ratieh Sanggarwaty, Wafi Maemoen Zubair.

(mus)

Yusril Ihza Mahendra

Yusril: Kepengurusan Djan Faridz Sah Sesuai Putusan MA

Menkumham harus segera mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016