Fraksi Golkar Sediakan Bantuan Hukum untuk Budi
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Anggota Komisi V Budi Supriyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pembangunan jalan di wilayah timur Indonesia yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kadernya dijerat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, mengatakan pihaknya siap jika Budi membutuhkan bantuan hukum.
"Suatu saat minta bantuan hukum, ya biasanya kami siapkan," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Maret 2016.
Sementara soal status tersangka itu, fraksi masih menunggu perkembangan kasus hukum baru kemudian menindaklanjuti posisi Budi di DPR.
KPK telah menetapkan Budi Supriyanto menjadi tersangka. Budi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat kolega Budi di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Ada mekanismenya. Kalau udah terdakwa, udah dipecat. Biasanya ada penggantian," ujar Firman soal potensi pemberhentian Budi Supriyanto.