Moratorium Pemekaran Daerah, DPR: Alasan Klasik Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Usulan 222 Daerah Otonomi Baru Ditolak, Madura Ikut Gagal
- Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdany mengkritik alasan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah otonomi baru (DOB) sampai tiga tahun mendatang dengan alasan salah satunya terkait anggaran.

"Itu alasan klasik. Jadi alasan moneter itu alasan klasik pemerintah untuk menghindar. Harusnya pemerintah kembali ke esensi dasar otonomi daerah," kata Benny saat dihubungi, di Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

DPD: Soal Pembentukan DOB, Pemerintah Konservatif

Otonomi daerah itu kata Benny, untuk menjawab esensi dasar pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali Pemerintahan.

"Kita lihatlah fakta-fakat empiris banyak daerah-daerah tertinggal khususnya di kepulauan, perbatasan, daerah-daerah yang mengalami kesulitan secara geografis yang tidak mampu dijangkau Ā pemerintah karena minim alat transportasi darat maupun laut," ujar Senator asal Sulawesi Utara itu.

Pembentukan DOB Dipaksakan, Daerah Bisa Terbebani

Menurut Benny, menjawab keterbatasan yang ada, otonomi daerah dinilai sebagai sebuah solusi. Esensi dasar itu yang seharusnya dilihat dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Sehingga kata dia, jika alasan anggaran atau moneter adalah alasan klasik.

"Sekarang banyak dana yang dikucurkan pemerintah untuk mendukung dan membiayai BUMN. BUMN itu dalam setiap laporannya, setiap tahun bermasalah. Bahkan ada beberapa BUMN yang alami kerugian. Jadi BUMN yang jelas merugikan Pemerintah, toh sama pemerintah masih dialokasikan anggaran juga," kata dia.

Benny menilai, sebagian besar daerah-daerah yang sudah dimekarkan, mengalami kesuksesan, bahkan menjawab masalah esensi dasar yang dia ungkapkan. Ekonomi dan pemerintahan juga bisa berjalan menjawab kebutuhan masyarakat akan kesejahteraan melalui otonomi daerah tersebut.

"Jadi pemekaran daerah bukan masalah untung rugi. Pemerintah tidak boleh terjebak pada sudut perhitungan matematis untung rugi, tetapi esensi dasar itu lah yang harus dijawab oleh negara. Jadi negara dibutuhkan untuk hadir di daerah-daerah yang mengalami masalah esensi dasar tadi," ujar Benny.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan ada lagi pemekaran daerah otonomi baru (DOB) selama tiga tahun ke depan atau sampai tahun 2019.

Kebijakan moratorium pemekaran DOB diakui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo salah satu pertimbangannya karena adanya masalah anggaran.

Meski demikian, Pemerintah selama tiga tahun ke depan hanya akan mempersiapkan daerah-daerah yang akan dimekarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI

DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan DOB Kabudaya

21 desa dalam sengketa batas negara dengan Malaysia berstatus OBP.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2016