KPU Ingin PTUN Hanya Terima Dua Sengketa Pilkada Ini

Ida Budhiati diambil sumpah sebagai anggota KPU
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengusulkan, agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menyidangkan dua sengketa Pilkada yakni sengketa pencalonan dan sengketa penetapan peserta Pilkada.

Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), mengatur hanya ada dua obyek saja yang bisa diajukan sebagai sebuah penyelesaian sengketa di PTUN.

"Nah, ini yang mestinya juga yang diadopsi di dalam UU Pilkada," ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

Menurut Ida, UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut tidak menegaskan obyek apa saja yang bisa diajukan sebagai sengketa ke PTUN. Sehingga, semua perkara di luar pencalonan dan penetapan pencalonan masih bisa diajukan.

"Contohnya apa. Pascaputusan MK, catatan kami setidaknya masih ada 9 perkara yang masih diajukan ke PTUN. Itu kan melawan keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih pascaputusan MK," ujarnya menambahkan.

Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

Padahal, menurut UU, kerangka hukumnya sudah jelas. Apabila MK sudah memutuskan maka tidak ada usaha lagi untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan hasil pemilihan.

"Jadi, harus diatur secara limitatif (membatasi)." 

(mus)

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Kabulkan Gugatan PDIP soal Penambahan Suara Nasdem dan PAN di Dapil Sulteng

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) soal penambahan suara Partai Nasdem dan PAN di Dapil Nonggala 4, Sulawesi Tengah. Adapun, perkara gugat

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2024