KPU Ingin PTUN Hanya Terima Dua Sengketa Pilkada Ini
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengusulkan, agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menyidangkan dua sengketa Pilkada yakni sengketa pencalonan dan sengketa penetapan peserta Pilkada.
Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), mengatur hanya ada dua obyek saja yang bisa diajukan sebagai sebuah penyelesaian sengketa di PTUN.
"Nah, ini yang mestinya juga yang diadopsi di dalam UU Pilkada," ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.
Menurut Ida, UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut tidak menegaskan obyek apa saja yang bisa diajukan sebagai sengketa ke PTUN. Sehingga, semua perkara di luar pencalonan dan penetapan pencalonan masih bisa diajukan.
"Contohnya apa. Pascaputusan MK, catatan kami setidaknya masih ada 9 perkara yang masih diajukan ke PTUN. Itu kan melawan keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih pascaputusan MK," ujarnya menambahkan.
Padahal, menurut UU, kerangka hukumnya sudah jelas. Apabila MK sudah memutuskan maka tidak ada usaha lagi untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan hasil pemilihan.
"Jadi, harus diatur secara limitatif (membatasi)."
(mus)