KPU Usul Syarat Batas Sengketa Pilkada Jadi 10 Persen
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) mensyaratkan pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya boleh dilakukan jika ada perbedaan suara penghitungan perolehan suara paling banyak 2 persen dari jumlah penduduk.
Menanggapi ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengusulkan agar ambang batas maksimal pengajuan sengketa pilkada ke MK dinaikkan menjadi 10 persen dari suara sah.
“Kami mengajukan ambang batas syarat formil pengajuan sengketa hasil pilkada di MK dinaikan menjadi 10 persen dari suara sah hasil pemilihan di daerah tersebut,” kata Ida di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda Nomor 7, Menteng Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.
Ida berharap, peserta pilkada dapat memperoleh rasa keadilan, jika ambang batas syarat mengajukan sengketa hasil Pilkada dinaikkan menjadi 10 persen dari suara sah.
Alasannya, dalam Pilkada serentak 2015 lalu, banyak pasangan calon tidak bisa mengajukan sengketa ke MK, karena ambang batasnya melebihi 2 persen dari jumlah penduduk.
“Kemarin itu kan, sebetulnya juga kalau kita hitung, selisih tidak banyak tetapi karena ambang batasnya 2 persen, mereka tidak berhasil mengajukan sengketa di MK,” ungkap Ida. (ase)