PPP Ingin Jenguk Korban yang Dianiaya Ivan Haz
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Hari ini sejumlah kader teras Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengunjungi kader partainya, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, yang ditahan polisi setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, mengatakan, berencana mengunjungi korban dari Ivan Haz tersebut.
"Ya (ada rencana), tapi saya tidak tahu posisinya dia (korban) di mana," ujar Hasrul yang mendatangi Polda Metro Jaya menjenguk Ivan Haz di Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Bahkan, jika korban saat ini berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihak PPP akan mencoba berkomunikasi dengan lembaga tersebut.
"Nah itu yang sudah komunikasi dengan beliau. Kami akan komunikasi dengan pelindungnya," kata dia lagi.
Sebelumnya, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T (20 tahun). Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut dicatat dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September 2016.
Ivan Haz kemudian menjadi tersangka dan polisi memiliki 20 hari untuk masa penahanannya. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (one)