MA Tolak Kasasi Agung Laksono Soal Partai Golkar
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Mahkamah Agung akhirnya menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Agung Laksono atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta terkait sengketa Partai Golongan Karya.
Putusan itu mempertegas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah mengesahkan hasil musyawarah nasional Partai Golkar di Bali yang memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi, Selasa 1 Maret 2016.
Kubu Agung Laksono yang menggagas munas Partai Golkar di Ancol, memang telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sejak Januari 2016. Banding dilakukan menyusul putusan pengadilan negeri Jakarta yang telah mengabulkan hasil Munas Golkar di Bali.
Menurut Suhadi, saat ini amar putusan itu masih ada yang dikoreksi, dan akan segera diunggah ke situs Mahkamah Agung. Putusan itu juga akan dikirim ke pihak-pihak yang terkait.
Suhadi menyampaikan, Majelis kasasi yang menyidangkan perkara dualisme ini dipimpin oleh hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan dibantu dua hakim anggota.
"Sedangkan dua hakim anggotanya adalah Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution," ujar Suhadi.