PPP Beri Sanksi Jika Ivan Haz Jadi Terdakwa
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Juru bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan partainya belum bisa menjatuhkan sanksi pada anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. PPP akan menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pengadilan.
"Ya, tunggu, kalau jadi terdakwa, agar sesuai dengan pasal 313 Undang-Undang MD3," kata Arsul di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Ivan Haz diduga melakukan tiga pelanggaran, berupa penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, penyalahgunaan narkoba, dan sering membolos dalam tugasnya sebagai anggota DPR.
Atas pelanggaran ini, Ivan terancam mendapat sanksi berupa pemecatan. Meski mengakui adanya ancaman sanksi berat bagi putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, Arsul mengingatkan pemberiannya harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya, kan PPP tetap harus perhatikan asas praduga tak bersalah, apalagi kasusnya ini adalah tindak pidana umum, bukan OTT (operasi tangkap tangan) karena kasus korupsi, narkoba, atau terorisme," paparnya.
Anggota Komisi III ini berjanji, partai berlambang Kabah itu tidak akan melakukan intervensi terhadap proses di kepolisian yang sudah menahan Ivan Haz.
"PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap IH," tuturnya.
Meski mendukung proses hukum di kepolisian, PPP mempersilakan Ivan Haz melakukan pembelaan sesuai aturan undang-undang yang berlaku. "Kepada IH dipersilakan untuk menggunakan hak hukumnya, membela diri dengan sebaik-baiknya," kata Arsul.