MKD Klarifikasi Kasus Narkoba Anak Mantan Wapres

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz, ditahan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz diduga terjerat narkoba. Polda Metro Jaya sudah melakukan tes urine terhadap Ivan dan hasilnya negatif. Hal itu akan segera diklarifikasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ivan Haz, Anggota DPR Diduga Penganiaya Pembantu Diganti

"Hari ini kami jam 13.00 ke Polda, ketemu Pak Kapolda. Pertama kami akan melakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap informasi tertangkapnya Ivan Haz di Kostrad," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

Kasus narkoba, menurut Junimart, adalah pelanggaran yang berat. Karena itu, demi menjaga harkat martabat DPR, MKD akan membawa perkara ini ke rapat pimpinan.

Ivan Haz Aniaya PRT karena Kecewa dengan Kerjanya

"Kalau ada bukti pelanggaran dari polda, maka kami akan membawa ini ke rapim MKD dan rapim akan melakukan rapat internal anggota," ujar Junimart.

Rapim nantinya akan memutuskan apakah perkara narkoba ini bisa diproses tanpa aduan. Namun, ia menegaskan hal itu masih menunggu klarifikasi dari kepolisian.

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

"Kalau yang pertama (kasus pemukulan) kan aduan LBH APIK. Kalau yang Kostrad, kalau bukti cukup maka kami akan membentuk perkara ini tanpa pengaduan," kata politikus PDIP ini.

Seperti diketahui, Ivan Haz resmi ditahan setelah diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Senin, 29 Februari 2016. Ivan merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial T.

"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap FS alias IH yang dilakukan Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari 2016.
 
Krishna menyebut, Ivan Haz dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016