MKD: Kasus Ivan Haz Masuk Pelanggaran Berat

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz, ditahan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz telah ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemukulan. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, penahanan itu akan menjadi bahan tambahan MKD.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

"Keputusan Polda untuk menahan  Ivan Haz merupakan bagian dari pertimbangan MKD nanti dalam melanjutkan pemeriksaan," kata Junimart ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.

Saat ini proses etik Ivan Haz di MKD sudah memasuki tahap panel. Dengan demikian bisa dipastikan perkara ini masuk ke kategori pelanggaran berat.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

"Ada dua ancamannya, diberhentikan tiga bulan, skors tiga bulan atau di-PAW, diberhentikan secara tetap. Oleh karena itu kita tunggu panel bekerja, bagaimana keputusan panel dilaporkan ke MKD," ujar Junimart.

Junimart mengatakan tim panel sudah bekerja sejak seminggu yang lalu. Panel MKD ini diketuai oleh pihak dari luar MKD, yakni politikus Partai Golkar, Lili Asdjudiredja.

Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega

"Dasar panel karena adanya dugaan pelanggaran berat. Kita lihat panel bekerja secara maksimal dan secara profesional," kata Junimart.

Ivan Haz, resmi ditahan setelah diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Senin, 29 Februari 2016. Ivan merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial T.

"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang dilakukan Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari 2016.
 
Krishna menyebut, Ivan Haz dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016