MKD: Kasus Ivan Haz Masuk Pelanggaran Berat
- ANTARA
VIVA.co.id - Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz telah ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemukulan. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, penahanan itu akan menjadi bahan tambahan MKD.
"Keputusan Polda untuk menahan Ivan Haz merupakan bagian dari pertimbangan MKD nanti dalam melanjutkan pemeriksaan," kata Junimart ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.
Saat ini proses etik Ivan Haz di MKD sudah memasuki tahap panel. Dengan demikian bisa dipastikan perkara ini masuk ke kategori pelanggaran berat.
"Ada dua ancamannya, diberhentikan tiga bulan, skors tiga bulan atau di-PAW, diberhentikan secara tetap. Oleh karena itu kita tunggu panel bekerja, bagaimana keputusan panel dilaporkan ke MKD," ujar Junimart.
Junimart mengatakan tim panel sudah bekerja sejak seminggu yang lalu. Panel MKD ini diketuai oleh pihak dari luar MKD, yakni politikus Partai Golkar, Lili Asdjudiredja.
"Dasar panel karena adanya dugaan pelanggaran berat. Kita lihat panel bekerja secara maksimal dan secara profesional," kata Junimart.
Ivan Haz, resmi ditahan setelah diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Senin, 29 Februari 2016. Ivan merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial T.