Ivan Haz Ditahan, Panel MKD DPR Segera Bersidang

Anggota DPR RI, Ivan Haz (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian telah menahan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah, atau Ivan Haz karena dugaan pemukulan. Ivan diduga melakukan penganiayaan kepada asisten rumah tangganya. Kini, kasus Ivan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Ivan Haz, Anggota DPR Diduga Penganiaya Pembantu Diganti

"Sekarang sedang diproses dan prosesnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentunya, kita sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan. Menyerahkan sepenuhnya kepada Polri," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.

Agus menegaskan, selain sedang ditangani Kepolisian, perkara ini juga tengah diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Proses ini sudah masuk ke tim panel.

Ivan Haz Aniaya PRT karena Kecewa dengan Kerjanya

"Di mana tim panel itu dibentuk, jika anggota dewan diduga kuat melanggar etika dari kehormatan dewan dengan sanksi yang diperkirakan sanksi berat," ujar dia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sanksi berat itu bisa berupa pemecatan. Untuk sampai pada persidangan apakah dipecat atau tidak, maka MKD harus membentuk panel yang diisi oleh unsur MKD dengan tambahan unsur pakar, atau masyarakat. Masa kerja panel sendiri adalah selama satu bulan. Namun, Agus berharap, prosesnya bisa dipercepat.

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

"Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi, karena panel itu masa kerjanya adalah satu bulan. Walaupun nanti bisa diperpanjang, tetapi kami menyarankan seyogyanya sebulan sudah ada putusan," kata Agus. (asp)

Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016