PPP Tak Akan Intervensi Kasus Hukum Ivan Haz
Selasa, 1 Maret 2016 - 09:27 WIB
Sumber :
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menghormati langkah polisi yang telah menahan koleganya, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.
Ivan Haz ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga. Selain itu, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini juga terbelit kasus narkoba.
"PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap IH," kata Arsul saat dihubungi, Selasa 1 Maret 2016.
Arsul menegaskan, PPP tidak akan mengintervensi atau memengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian terhadap Ivan Haz.
Meski mendukung proses hukum Kepolisian, PPP mempersilakan, Ivan Haz melakukan pembelaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada IH dipersilakan untuk menggunakan hak hukumnya, membela diri dengan sebaik-baiknya," ujarnya menambahkan.
Selain itu, menurut Arsul, apabila Ivan Haz memerlukan bantuan hukum atau memerlukan bantuan untuk memperkuat tim penasehat hukum, Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPP. Namun, anggota Komisi III DPR RI itu menolak apabila LBH PPP disebut berinisiatif membela kasus, Ivan Haz.
"Bukan siap, tapi LBH PPP memang terbuka memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang memerlukan, ya tentu termasuk buat IH, jika yang bersangkutan memang (butuh) tim pengacaranya tidak cukup.”
Sebelumnya, Ivan Haz, resmi ditahan setelah diperiksa hampir 10 jam dalam kasus penganiayaan pembantu rumah tangga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) melakukan penahanan terhadap Ivan Haz.
"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang dilakukan Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari 2016.
Krishna menyebut, Ivan Haz dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(mus)
Baca Juga :
Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara
Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :