Anggota DPR Siap Dites Narkoba Sehari Tiga Kali
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah atau Ivan Haz terancam dipecat akibat kasus narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba). DPR mendorong agar penegak hukum menjatuhkan sanksi yang berat kepada politikus Senayan yang terbukti menggunakan narkoba.
"Kami sudah siap perang melawan narkoba. Siapapun orangnya, politisi, siapapun juga, untuk terlibat narkoba ditindak setegas-tegasnya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.
Lalu, beranikah para anggota Dewan kembali dites urine? Politikus Partai Demokrat ini menjawab, sebelum resmi menjadi anggota DPR, mereka sudah melalui tes urine terlebih dahulu.
"Sebelum masuk anggota Dewan dulu, atau jadi caleg, itu semua harus dites narkoba, dibuktikan dengan surat dari rumah sakit atau dokter atau puskesmas. Itu ada surat bebas dari narkoba. Tentunya diyakini bahwa dia tidak terlibat narkoba," ujar Agus.
Namun, dengan adanya kasus Ivan ini, Agus mengakui siapapun bisa saja memakai narkoba lagi. Apabila masyarakat memiliki kecurigaan, ia mempersilakan anggota Dewan dites urine secara berkala.
"Kalau ada yang mau ikut (dites) juga nggak masalah. Kalau mau dites sehari tiga kali juga nggak masalah. Memang kami juga, menurut saya kami bersih semuanya kok," kata Agus.
Aparat Polri dan TNI menggerebek Ivan Haz saat tengah menggunakan narkoba di Perumahan Kostrad, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Februari 2016. Anggota Komisi IV sekaligus anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu ditangkap bersama 3 aparat TNI, 5 aparat polisi, dan 6 warga sipil lainnya. (ase)