Anak Mantan Wapres Diproses MKD atas 3 Kasus
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan untuk memverifikasi kasus yang membelit Anggota Komisi IV, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Tiga hal yang akan ditindaklanjuti dari kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu adalah terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, dugaan penggunaan narkotika hingga kebiasaan Ivan Haz bolos rapat.
"Kami akan evaluasi apakah jemput bola ke Polda Metro atau ke yang lain karena kan info yang menangkap Kostrad," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang soal kasus dugaan narkoba Ivan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Dia mengatakan, apabila kasus yang membelit anggota DPR memang sudah bisa dibuktikan, maka akan diproses MKD tanpa melalui pengaduan. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap pembantunya.
Selain itu, Ivan dikabarkan terjaring razia narkoba di Perumahan Kostrad, Jakarta Selatan pada Minggu 21 Februari 2016.
"Kalau betul, bisa perkara tanpa aduan," kata Junimart dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Mengenai adanya video kekerasan yang diduga dilakukan Ivan Haz, kata Junimart, belum dipastikan bakal dijadikan MKD sebagai bukti. MKD masih akan berkoordinasi dengan kepolisian.
MKD juga sudah mengecek soal kehadiran anggota komisi yang mengurusi pertanian dan kehutanan itu. Hasilnya, Ivan jarang menginjakkan kaki di ruang-ruang rapat.
"Kalau sudah jelas (bukti) baru bisa digunakan. Kami koordinasi dengan kepolisian," tuturnya soal video dugaan kekerasan si putra mantan wapres.