Giliran PAN Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menyatakan bahwa partainya meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPKĀ dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Langkah tersebut untuk menghentikan kegaduhan akibat pro kontra yang terjadi selama ini.
"Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas 2016. Sekaligus dari long list supaya tidak ada isu lagi dari pembahasan revisi UU KPK. Sudah cukup pro kontra ini, kita akhiri," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 2016.
Yandri menjelaskan, kegaduhan yang terjadi selama ini justru mengganggu laju berbagai kebijakan pemerintah lain yang seharusnya berjalan.
"Ini karena melelahkan anak bangsa, tidak ada nilai positifnya kalau diteruskan," ungkap Yandri.
Anggota Komisi II DPR itu menambahkan fraksinya akan memperjuangkan pencabutan hal tersebut melalui mekanisme yang ada di DPR.
"Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) akan meminta untuk revisi Prolegnas prioritas dari 40 jadi 39," tegasnya.
Sebelumnya, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK saat proses sampai di Badan Legislasi (Baleg) DPR, sementara 9 lainnya setuju pembahasan dilanjutkan. Kemudian, jelang masuk ke pembahasan di paripurna, muncul penolakan dari Partai Demokrat, lalu PKS.
Jokowi kemudian meminta revisi ditunda setelah bertemu dengan pimpinan DPR dan KPK. Sekarang, sejumlah pihak mulai balik badan menyatakan tak setuju revisi UU tersebut.