Revisi UU KPK Ditunda, RUU Tax Amnesty Menyusul?
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon membantah, bila penundaan revisi undang-undang KPK sebagai barter dengan rancangan undang-undang pengampunan pajak atau dikenal sebagai tax amnesty.
"Tidak ada hubungan revisi undang-undang KPK dengan dengan tax amnesty. Saya melihat tidak bisa dikaitkan," ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Fadli menjelaskan, fraksi-fraksi di DPR belum satu suara terkait undang-undang tax amnesty. "Ada sejumlah fraksi yang berpendapat menerima ada yang menolak. Itu sah-sah saja," ujarnya menambahkan.
Politisi Partai Gerindra ini memaparkan, undang-undang tax amnesty belum bisa dikatakan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Menurut dia, pemerintah harus lebih kreatif menggenjot sektor pajak dan tidak mengandalkan tax amnesty.
"Harusnya pemerintah memperluas subjek pajak kita dan pemasukan jauh lebih baik, ketimbang tax amnesty ini di jadikan jalan pintas," ujarnya.
Menurut Fadli jangan sampai tax amnesty justru menimbulkan polemik baru. "Jangan sampai menjadi ketidakadilan bagi mereka yang taat pajak," katanya.
Atas dasar itu DPR tidak terburu-buru membahas undang-undang tax amnesty. "Saya kira bisa ditunda. Prolegnas prioritas ada 40 rancangan undang-undang."
(mus)