Cabut Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Harus Duduk Bersama
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) belum dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, kendati sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa pembahasannya dihentikan sementara.Â
Sejauh ini, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra di DPR juga mendorong agar revisi itu dicabut dari Prolegnas. Sementara fraksi Partai Demokrat yang juga menolak revisi dilakukan, belum menyatakan sikapnya terkait keberadaan revisi UU KPK dalam Prolegnas.Â
"Proses ini sedang berjalan, proses ini yang kita ikuti, saya yakin tiap langkah proses pasti disampaikan," kata politikus Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Wakil Ketua DPR ini menegaskan, pencabutan revisi UU KPKÂ dari Prolegnas tidak bisa semata-mata dibebankan ke DPR saja, karena isi Prolegnas sesuai kesepakatan antara parlemen dengan pemerintah.
"Prolegnas itu dari DPR dan pemerintah. Ini kan revisi ini tidak sebagian dari anggota dewan, tapi saat itu pemerintah juga menginginkan, (usulan pencabutan) harus diputuskan tegas," ujarnya.
Agus menuturkan proses pencabutan harus didahului dengan sejumlah rapat. Rapat yang paling utama adalah rapat koordinasi antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah.
"Di situ baru bisa diadakan keputusan dicabut. Nanti ending-nya harus di paripurna," terang Agus.