PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
- Antara/ Asep Fathulrahman
VIVA.co.id – Ketua fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, menegaskan partainya tidak hanya menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKS pun mendesak revisi itu dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"PKS mengusulkan dicabut saja itu revisi undang-undang KPK dari Prolegnas," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Jazuli menambahkan, pencabutan ini perlu dilakukan agar UU itu punya kejelasan, karena Presiden Joko Widodo hanya mengusulkan pembahasan revisi itu ditunda saat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
"Biar jelas dan tegas, toh tak dicabut. Percuma kalau Presiden tidak mau bahas," ungkapnya.
Menurutnya, sia-sia jika revisi UU KPK tetap dipertahankan dalam Prolegnas, tapi tidak kunjung dibahas. "Masuk Prolegnas juga tak ada artinya, kan pembahasan sebuah RUU harus bersama dua lembaga yaitu DPR dan Presiden," ujarnya.
Jazuli juga meminta pemerintah agar tidak mengorbankan DPR demi kepentingan pencitraan. mengungkapkan revisi UU KPK awalnya merupakan usulan pemerintah, kemudian dijadikan sebagai inisiatif DPR.
"Dari pada DPR jadi bulan-bulanan publik mending cabut saja. Selesai masalahnya," tegasnya.