Gerindra Kekeuh Revisi UU KPK Dikeluarkan dari Prolegnas
Selasa, 23 Februari 2016 - 15:53 WIB
VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis menegaskan, Gerindra tak hanya menginginkan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi seperti yang diusulkan Presiden Joko Widodo.Â
"?Kita maunya dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), jangan sekadar ditunda," tegasnya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Â
Djemi menambahkan, penundaan revisi UU KPK hanya memperpanjang waktu saja, karena tetap bisa dilakukan revisi pada waktu yang dianggap tepat. "Kalau menunda itu kan bisa dibahas bisa tidak. Makanya kita minta dikeluarkan saja. Biar jelas," ujarnya.
Â
Anggota Komisi V DPR RI ini memastikan partainya melihat empat poin revisi sebagai upaya pelemahan KPK. Namun Gerindra tetap mengapresiasi pimpinan dan fraksi partai lain yang tetap mengupayakan sosialisasi agar empat poin revisi bisa diterima."Tetap kita apresiasi lah, tapi Gerindra tetap menolak revisi," tegasnya.
Â
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon tak mempersoalkan revisi UU KPK tidak langsung ditarik dari daftar Prolegnas tahun 2016. Hal tersebut menurut Fadli hanya terkait masalah teknis.
"Jadi ketika kami menetapkan prolegnas di long-list atau short-list dalam arti Prolegnas prioritas kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu (dicabut) ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," kata Fadli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Dia mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti mengenai penggeseran rancangan undang-undang dari Prolegnas. Namun demikian dengan diputuskan ditunda, maka revisi UU KPK tak lagi menjadi prioritas dalam daftar legislasi itu.
"Itu artinya pembahasan tentang revisi RUU KPK tidak akan menjadi bahan untuk didiskusikan atau diagendakan dalam paripurna, logikanya begitu," katanya menambahkan.
Sebelumnya pimpinan DPR RI kemarin telah melakukan rapat konsultasi dengan Presiden, Joko Widodo di Istana Negara. Konsultasi tersebut memutuskan revisi UU KPK ditunda pembahasanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui diminta Presiden untuk melakukan sosialisasi atau memahamkan masyarakat soal revisi UU KPK. Sebab, Jokowi melihat ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait rencana revisi UU KPK.
"Presiden ingin sosialisasi itu lebih jelas mengenai empat poin itu, karena kami yakin empat poin itu justru beri penguatan pada KPK," kata Luhut, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Luhut menegaskan idak ada keinginan pemerintah untuk perlemah KPK. "Jauh pemikiran itu," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon tak mempersoalkan revisi UU KPK tidak langsung ditarik dari daftar Prolegnas tahun 2016. Hal tersebut menurut Fadli hanya terkait masalah teknis."Jadi ketika kami menetapkan prolegnas di long-list atau short-list dalam arti Prolegnas prioritas kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu (dicabut) ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR," kata Fadli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.Dia mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti mengenai penggeseran rancangan undang-undang dari Prolegnas. Namun demikian dengan diputuskan ditunda, maka revisi UU KPK tak lagi menjadi prioritas dalam daftar legislasi itu."Itu artinya pembahasan tentang revisi RUU KPK tidak akan menjadi bahan untuk didiskusikan atau diagendakan dalam paripurna, logikanya begitu," katanya menambahkan.