Jokowi Beri Lampu Hijau, Polda 'Garap' Ivan Haz

Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Anggota DPR-RI dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), Selasa, 23 Februari 2016.

Kantor DPRD dan Pemkot Manado Diduduki Massa Aktivis GMKI

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.

"Yang bersangkutan harusnya jam 10 dipanggil sebagai tersangka, saya belum cek apakah sudah hadir apa belum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

Jika Ivan Haz tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka, Kepolisian akan melayangkan panggilan berikutnya.

"Akan kita layangkan panggilan kedua, kalau tidak dateng hari ini. Kalau panggilan kedua tidak datang, panggilan ketiga plus surat perintah membawa, itu setengah sama dengan penangkapan, jarak waktu selang tiga hari setiap panggilan," katanya menambahkan.

Geng Motor di Yogya Lukai Delapan Remaja di Jalanan

Dia menuturkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz.

"Saksinya ada, korban jadi saksi korban, saksi rekan korban, bukti bukti, ada, ini juga digelar di Mabes Polri, ada surat permohonan izin dari Mabes Polri kepada Presiden ditandatangani bapak Kapolri, dan bapak Presiden sudah terbitkan surat persetujuan untuk penyidikan terhadap yang bersangkutan, jadi kami jalan terus," katanya menjelaskan.

Mengenai status istri Ivan Haz yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan, Krishna mengatakan, sampai saat status istri Ivan Haz masih saksi. "Istri yang bersangkutan masih saksi."

Sebelumnya, Ivan Haz dilaporkan oleh seorang PRT berinisial T di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan no LP/3993/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2015.

Merujuk pada laporan, T dianiaya oleh Ivan Haz dengan sejumlah perlakuan, seperti kepala yang dibenturkan ke tembok tertanggal 29 September 2015. Hasil visum juga menyatakan, telinga korban mengalami pembengkakan karena benturan benda tumpul yang diduga dilakukan Ivan Haz.

(mus)

Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016