PKS Minta Revisi UU KPK Dicoret dari Prolegnas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditunda pembahasannya. Namun, penundaan itu tak berarti mencabut revisi ini dari Prolegnas 2016.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Shohibul Iman mengaku puas dengan penundaan ini. Namun ia lebih menginginkan revisi UU KPK ini dicabut dari Prolegnas.
"Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas," kata Shohibul dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari 2016.
Menurut Shohibul, UU yang ada saat ini sudah bisa membantu KPK dalam memberantas korupsi. KPK katanya tinggal didorong lagi untuk mengungkap kasus-kasus besar.
"Dengan UU yang ada kami meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus korupsi kecil. Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia," ujarnya menambahkan.
Setelah penundaan ini, Shohibul menyarankan agar DPR dan pemerintah fokus membahas UU yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
"Daripada terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR dan pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat."
(mus)