Fadli Zon: Jangan Seolah-olah DPR Ngotot Revisi UU KPK
- ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan.
VIVA.co.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat beserta para pimpinan Fraksi, telah sepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun mereka tidak secara jelas menentukan waktu sampai kapan revisi ini ditunda. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, hal itu tergantung dari urgensinya.
"Kalau misalnya kita melihat tidak ada urgensinya untuk saat ini berarti tidak akan dibahas tahun ini, tidak dibahas tahun depan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, jika pembahasan ini jadi dilanjutkan, seharusnya inisiatif itu datang dari pemerintah saja, bukan dari DPR.
"Jangan dari DPR. Jadi jangan seolah-olah DPR yang ngotot mau melakukan revisi, padahal pemerintah juga berkeinginan," ujarnya menambahkan.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menilai, revisi UU KPK masih perlu sosialisasi lebih mendalam ke publik.
Hal itu karena isu yang berkembang di masyarakat saat ini, revisi mengacu pada masalah di luar 4 poin utama revisi, yang sudah disepakati pemerintah dan DPR.
"Isu yang berkembang mengenai batas waktu (usia KPK), padahal itu tidak ada. Kami fokus pada 4 poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," kata Firman.
(mus)